Produk peraturan perundangan apakah yang di langgar.

Berikut ini adalah pertanyaan dari toni3718 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Produk peraturan perundangan apakah yang di langgar.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ketentuan Undang-Undang

Tentang pengertian Bahasa Indonesia, dalam UU No. 24/2009, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwaBahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, diatur dalam Pasal 26 hingga Pasal 45 yakni:

  • Pasal 26:
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 30:
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
  • Pasal 31:
  • (1)Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Dalam penjelasan ayat 1disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum public yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional. (2)Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya. Dalam penjelasan ayat 2 disebutkan bahwa Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.
  • Pasal 34
  • Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
  • Pasal 35
  • (1)Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
  • (2)Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
  • Pasal 36
  • (1)Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
  • (2)Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya memiliki satu nama resmi.
  • (3)Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • (4)Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
  • Pasal 37
  • (1)Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
  • (2)Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.
  • Pasal 40
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
  • Bagian Ketiga
  • Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
  • Pasal 42
  • (1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
  • (2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat
  • Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
  • Pasal 44
  • (1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
  • (2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atur dalam aturan pemerintah
  • Pasal 44
  • Yang dimaksud “bahasa internasional” adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi antarbangsa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ForgottenFaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Feb 23