Sebutkan Simbul simbul Negara yang diatur menurut UU NO 24

Berikut ini adalah pertanyaan dari suryanegaraaditya08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan Simbul simbul Negara yang diatur menurut UU NO 24 TH 2009, Lengkap dengan bunyi Pasal nya.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Simbol-simbol negara menurut UU no. 24

tahun 2009 adalah

:

1. Bendera Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang disebut Sang Merah

Putih

2. Bahasa Negara Kesatuan Republik

Indonesia yaitu Bahasa Indonesia

3. Lambang Negara Kesatuan Republik

Indonesia yaitu Garuda Pancasila

dengan semboyan Bhinneka

Tunggal Ika.

4. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia

Raya

# jadikan jawaban tercerdas ya

# follow aku

# berikan love pada jawaban ini sebanyak-banyaknya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Novasaniasitindaon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22