Berikut ini adalah pertanyaan dari Rianvani2956 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:Menurut pasal 38 piagam mahkamah internasional sumber hukum formal internasional dibedakan menjadi …. * a. sumber hukum perang dan damai b. sumber hukum yang bersifat primer dan sekunder c. sumber hukum formal dan material d. sumber hukum publik dan subsider e. sumber hukum positif dan tak tertulis
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jukihomi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 13 Jul 22