Undang-undang dasar negara ri menyebutkan bahwa ""tiap-tiap warga negara berhak

Berikut ini adalah pertanyaan dari nitaa9638 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Undang-undang dasar negara ri menyebutkan bahwa ""tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"" terdapat dalam pasal…

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 30 ayat 1

Penjelasan:

BerdasarkanUU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Selain itu, pada pasal 27 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga menyebutkan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh roelx70 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Sep 22