Berikut ini adalah pertanyaan dari jp3052794 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada tahun 2002 di saat tampuk kekuasaan negara dipegang oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Pada saat itu, kejaksaan dan kepolisian dianggap terlalu kotor, sehingga tidak efektif dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Jauh sebelum KPK benar-benar dibentuk, ide akan adanya lembaga khusus yang melakukan pemberantasan korupsi sudah muncul di awal reformasi, saat tampuk kekuasaan dipegang oleh Presiden BJ Habibie. Hal itu ditandai dengan lahirnya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Selain itu, juga dibentuk sejumlah komisi atau badan, seperti KPKPN, KPPU dan/atau lembaga Ombudsman.
Saat tampuk kekuasaan dipegang oleh Presiden Abdurrahman Wahid, juga sebuah tim gabungan yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo yang bernama “Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” (TGPTPK). Sayangnya, tim ini bubar setelah judicial review di Mahkamah Agung. Di saat yang bersamaan, korupsi semakin mekar, tumbuh bak jamur di musim huja yang membutuhkan upya serius untuk memberantasnya. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menjadi dasar berdirinya KPK.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tikayanti475 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 29 Jan 23