Apartur Sipil Negara (ASN) menempati "kekuasaan keempat" setelah kekuasaan eksekutif,

Berikut ini adalah pertanyaan dari annaedsa2727 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apartur Sipil Negara (ASN) menempati "kekuasaan keempat" setelah kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jelaskan istilah "kekuasaan keempat" yang dimaksud, sertakan contohnya!.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan keempat yaitu menyelenggarakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan:

Kekuasaan legislatif, yakni kekuasaan untuk membentuk suatu undang-undang. Adapun contoh kekuasaan legislatif dalam lembaga politik di Indonesia yaitu DPD, DPR, dan MPR. Kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Kekuasaan legislatif menurutnya adalah kekuasaan untuk membuat Undang-Undang, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan Undang-Undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rfaaditya65 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Jan 23