Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus

Berikut ini adalah pertanyaan dari itee20581 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang."" merupakan isi dari uud nri tahun 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PPKn

Merupakan Isi UUD NKRI 1945 Pasal 18B Ayat1.

Yang berisi :

■◗ Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang.

Penjelasan : 

Ayat ini bermakan Negara Indonesia Telah mengakui dan Menghormati Setiap Pemerintah Daerah daerah Di provinsi.

________________________________

Semoga membantu-!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sapiimud dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 May 22