Kerjasama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan negara​

Berikut ini adalah pertanyaan dari zayyan556 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kerjasama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh karwati050781 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Jun 22