Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara adalah….

Berikut ini adalah pertanyaan dari reniafriani4417 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara adalah….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum bela negara di Indonesia sudah ada. Dan itu sudah tercantum dan mendasarkan kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara.

Penjelasan:

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh menabila dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Jun 22