undang undang lalu lintas ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari thaghiya pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Undang undang lalu lintas ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuansistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.2. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalahserangkaian Simpul dan/ atau ruang kegiatan yang salingterhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas danAngkutan Jalan.5. Simpul . . .5. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagipergantian antarmoda dan intermoda yang berupaTerminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhansungai dan danau, dan/ atau bandar udara.6. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah RuangLalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yangmeliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alatpengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitaspendukung.7. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.8. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.9. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan.10. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orangdengan dipungut bayaran.1 1 . Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yangdiperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,dan/ atau barang yang berupa Jalan dan fasilitaspendukung.12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunanpelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkanbagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaantanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaantanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecualijalan rel dan jalan kabel.13. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umumyang digunakan untuk mengatur kedatangan dankeberangkatan, menaikkan dan menurunkan orangdan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan BermotorUmum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.15. Parkir . . .15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidakbergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkanpengemudinya.16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerakuntuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.17. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalanyang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atauperpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.18. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yangmeliputi peralatan atau tanda yang membentuk garismembujur, garis melintang, garis serong, serta lambangyang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkatelektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapatdilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur LaluLintas orang dan /atau Kendaraan di persimpangan ataupada ruas Jalan.20. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda duadengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpakereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tigatanpa rumah-rumah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dindacast02092016 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Mar 17