tulislah isi dari rancangan UUD 1945 ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ss6333339 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tulislah isi dari rancangan UUD 1945 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perlindungan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Namun demikian hak tersebut tidak dapat digunakan seluas-luasnya karena saat ini komunikasi dan informasi juga dapat di gunakan sebagai bantuan dalam pelaksanaan penegakan hukum dan kegiatan intelijen melalui penyadapan. Oleh sebab itu, guna menjamin hak atas berkomunikasi memperoleh informasi dibutuhkan pengaturan yang membatasi pelaksanaan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pembatasan tersebut telah diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa pembatasan terhadap hak asasi harus diatur dalam undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Penyadapan. Pengaturan penyadapan sudah terdapat dalam beberapa undang-undang, akan tetapi tidak mengatur penyadapan secara rinci. Mekanisme melakukan Penyadapan pun beragam, ada yang harus mendapatkan izin pengadilan dan ada pula yang tanpa izin artinya langsung melakukan Penyadapan. Begitu pula dengan jangka waktu Penyadapan tersebut berbeda-beda. Hal ini menyebabkan pelaksanaan Penyadapan kerapkali mencederai perlindungan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Secara garis besar Undang-Undang ini mengatur mengenai materi muatan berikut: ruang lingkup, persyaratan Penyadapan, pelaksanaan Penyadapan, alat dan perangkat Penyadapan, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, pusat Penyadapan nasional, komisi pengawas Penyadapan nasional, hasil Penyadapan, pendanaan, larangan dan sanksi, dan ketentuan pidana.

Penjelasan:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imeldarenita1357 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 28 Jan 23