40. Perkara pada poses peradilan di mulai dari tingkat pertama

Berikut ini adalah pertanyaan dari riyadisolo238 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

40. Perkara pada poses peradilan di mulai dari tingkat pertama di pengadilan negeri, apabila merasabelum mendapat keadilan dapat diajukan di pengadilan tinggi yang disebut dengan banding.
Terakhir dapat dilanjutkan di Mahkamah Agung atau yang disebut dengan kasasi. Berikut fungsi
kekuasaan Mahkamah Agung adalah
a. Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggrarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan peradilan
b. Memegang kekuasaan tertinggi kehakiman dalam menegakkan kebenaran dan
keadilan dalam masyarakat.
c. Mengusut dan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dalam tindak kejahatan
dan pelanggaran hukum.
d. Meninjau dan memutus kasus maupun perkara yang ada dalam
masyarakat.
e. Menghukum para koruptor di Indonesia.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Adapun fungsi dari kekuasaan Mahkamah Agung dalam pernyataan di atas, yaitu memegang kekuasaan tertinggi kehakimandalam menegakkankebenaran dan keadilan dalam masyarakat.

Pembahasan

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang merupakan pemilik kekuasaan kehakiman yang secara praktik dilakukan bersama dengan Mahkamah Konstitusi dan dalam menjalankan tugasnya tidak terdapat pengaruh dari suatu lembaga kekuasaan lainnya. Adapun fungsi Mahkamah Agung, antara lain fungsi pengawasan, peradilan, mengatur, nasehat, administratif, dan fungsi lain-lain yang diatur dalam undang-undang

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai materi Mahkamah Agung melalui link yomemimo.com/tugas/922379

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Jul 22