15. Secara Yuridis Konstitusional, keberadaan Kemeterian Negara Republik Indonesia, diatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari hafidrafsanjani993 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

15. Secara Yuridis Konstitusional, keberadaan Kemeterian Negara Republik Indonesia, diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor.... Al4 Tahun 2012 B5 Tahun 2013 C. 6 Tahun 2014 D. 7 Tahun 2015 E. 8 Tahun 2016​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara Yuridis Konstitusional, Keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia, di atur berdasarkan peraturan Presiden Nomor...

D. 7 Tahun 2015

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zameliawulandari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Nov 22