Berikut ini adalah pertanyaan dari aliya700 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. hal ini sesuai uud negara republik indonesia tahun 1945 terutama pasal ….
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi tentang “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,”. Perlu diketahui, bela negara umumnya dikaitkan dengan militerisme.
Penjelasan:
semoga membantu
jangan lupa jadikan jwb terbaik ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh purnamiasih1605 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Jun 22