1. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai sumber

Berikut ini adalah pertanyaan dari noorhasanahsiti815 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pernyataan tersebut berarti....a. Pancasila menjadi hukum dasar negara republik Indonesia
b. peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pancasila
c. pada tata urutan perundang-undangan, Pancasila menduduki urutan pertama
d. Pancasila menjadi landasan konstitusional pembuatan peraturan di Indonesia


2. Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai papan uji bagi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Contoh pelaksanaan fungsi tersebut ditunjukkan oleh....

a. nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam undang-undang dasar
b. pembentukan peraturan di Indonesia mengacu pada nilai Pancasila
c. peraturan X tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan Pancasila
d. dalam tata urutan peraturan perundang- undangan Pancasila menduduki posisi pertama


cepatt tolong bantu jawabbb​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. b. peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pancasila.

2. b. pembentukan peraturan di Indonesia mengacu pada nilai Pancasila.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shaistaadelia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Jan 23