tolong bantu membuat tugas PPKNmembuat makalah tentang menumbuhkan kesadaran UUD1945isi

Berikut ini adalah pertanyaan dari iputudikhapratama pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong bantu membuat tugas PPKNmembuat makalah tentang menumbuhkan kesadaran UUD1945

isi kata pengantar,pengertian,isi, kesimpulan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian

Kesadaran berkonstitusi setiap warga negara merupakan sesuatu yang

diidam-idamkan oleh negara manapun, namun hal itu tidak mudah, karena sadar

atau taat pada konstitusi merupakan sebuah pembatasan kebebasan yang dimiliki

oleh tiap-tiap individu sebagai warga negara. Karena itu, apakah negara tersebut

menganut komunisme, liberalisme ataupun Pancasila, kesadaran berkonstitusi

akan tetap menjadi problem dan tantangan suatu negara.

Kesadaran berkonstitusi menjadi unsur penting dalam mewujutkan

masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Pernyataan tersebut senada dengan

yang ada dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, mengenai fungsi negara

Indonesia:

untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia serta untuk

memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut

melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan

Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia.

Kesadaran berkonstitusi semakin dibutuhkan di era demokrasi seperti saat

ini. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menjamin hak individu

sebagai bagian hak asasi manusia (HAM), namun dalam pelaksanaanya terkadang

kurang memperhatikan kepentingan orang lain. Keadaan tersebut jika dibiarkan

akan terjadi kekacauan antar individu maupun antar kelompok yang memilikkepentingan yang sama, sehingga hal tersebut akan mengganggu ketertiban dan

jalannya pemerintahan suatu negara. Konstitusi sebagai hukum dasar negara

sangat dibutuhkan untuk mengendalikan keadaan apabila terjadi kekacauan dalam

suatu negara, karena konstitusi merupakan pedoman dalam menjalankan negara.

Pedoman berupa konstitusi, dibentuk dan disusun berdasarkan kesepakatan dari

seluruh warganegara berdasarkan asas perwakilan, yaitu melaui wakil rakyat yang

berada di lembaga legeslatif, sehingga tidak ada alasan bagi warganegara untuk

tidak taat terhadap konstitusi. Konstitusi juga sebagai wujud kesepakatan antara

pemerintah dengan warganegara, sehingga jika masing-masing pihak mematuhi

kesepakatan tersebut akan tercipta ketertiban hukum.

Berdasarkan uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa kesadaran

berkonstitusi sangat diperlukan oleh tiap-tiap negara di seluruh dunia. Kesadaran

berkonstitusi yang dimiliki tiap-tiap warga negara akan mendorong ketaatan

hukum yang telah disepakati antara pemerintah dengan warga negara, dengan

ketaatan terhadap hukum, akan tercipta kesadaran berkonstitusi, sehingga dengan

kesadaran berkonstitusi yang dimiliki tiap warga negara, dapat terwujud

masyarakat tertib dan bertanggung jawab.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokus

kan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultur, bahasa,

usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Sebagai

mata pelajaran, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki visi dan misi yang

menjadi pedoman. Adapun visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan ialah menanamkan komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan

semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa, dan

bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

guna memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan

Republik Indonesia. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan ialah menghindarkan Indonesia dari sistem pemerintahan otoriter yang memasung

hak-hak warga negara untuk menjalankan prisip-prinsip demokrasi dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (BSNP, 2006:155).

dengan memperhatikan visi dan misi tersebut diharapkan Pendidikan Kewarga

negaraan mampu menciptakan warga negara yang memiliki kepribadian dan

berkarakter sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

Selaras dengan visi dan misi tersebut di atas, Pendidikan Kewarganegaraan

pada hakikatnya dimaksudkan untuk membentuk warga negara yang baik dan

bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara

Pancasila. Berdasarkan Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi,

dalam lampiranya dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada

siswa sekolah ialah sebagai berikut:

1. Agar peserta didik memiliki kemampuan berfikir kritis, rasional, dan

kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan

2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara

cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri

berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup

bersama dengan bangsa-bangsa lainya

4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara

langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi

informasi dan komunikasi (BSNP, 2006:155-156).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh meilanylany194 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Jan 23