Orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik berupa memberikan konsultasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari ashafira637 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien baik didalam maupun di luar pengadilan di sebut ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

disebut pengacara

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fifiputri079 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Dec 22