Tuliskan 3 (tiga) asas penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah di indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari acull1763 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan 3 (tiga) asas penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah di indonesia sesuai uud pasal 18, 18a, dan 18b!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

pasal 18:

Pasal 18 Ayat UUD 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”

pasal 18a:

Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 berisi Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

.

Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.

pasal 18b:

Pasal 18B UUD 1945 (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

.

pasal 18 B ayat (2) UUD tahun 1945 antara lain: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan."

#MAAF KALO SALAH

#SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AMMAR075 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 08 Jul 22