jelaskan dan sebutkam kode etik dan isi dari kode etik

Berikut ini adalah pertanyaan dari shinta938 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan dan sebutkam kode etik dan isi dari kode etik wartawan indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik

Pembahasan  

Salah satu hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB adalah Kebebasan Pers. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi yang akurat dan terpercaya.

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) Ditetapkan Dewan Pers

1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.

3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.

4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan sisila.

5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahguanakan profesi.

6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Tentang Kode Etik Wartawan Indonesia

Di Indonesia dikenal luas tiga organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi.

Ketiga organisasi profesi ini memiliki sejarah masing-masing. Pun dalam aplikasinya, masing-masing memiliki standar etik profesi/kode etik yang susunannya berbeda, namun tetap menekankan hal yang sama.

Pada sebuah pertemuan bersama, ketiga organisasi ini bermufakat untuk menyatukan secara umum kode etik masing-masing menjadi sebuah kode etik yang dikenali sebagai Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

Kendati begitu, ketiga organisasi, secara internal, masih tetap menggunakan kode etik masing-masing sebagai standar etik organisasi.

Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan-moral/etika profesi yang bisa menjamin pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan of the record sesuai kesepakatan. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

Pelajari lebih lanjut  

1.  Materi Tentang Pengertian Pers yomemimo.com/tugas/21444835

-----------------------------

Detil jawaban  

Kelas: 8

Mapel: PPKN

Bab: Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Kode: 8.9.4  

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistikPembahasan  
Salah satu hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB adalah Kebebasan Pers. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi yang akurat dan terpercaya.Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) Ditetapkan Dewan Pers1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan sisila.5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahguanakan profesi.6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.Tentang Kode Etik Wartawan IndonesiaDi Indonesia dikenal luas tiga organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi.Ketiga organisasi profesi ini memiliki sejarah masing-masing. Pun dalam aplikasinya, masing-masing memiliki standar etik profesi/kode etik yang susunannya berbeda, namun tetap menekankan hal yang sama.Pada sebuah pertemuan bersama, ketiga organisasi ini bermufakat untuk menyatukan secara umum kode etik masing-masing menjadi sebuah kode etik yang dikenali sebagai Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).Kendati begitu, ketiga organisasi, secara internal, masih tetap menggunakan kode etik masing-masing sebagai standar etik organisasi.Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan-moral/etika profesi yang bisa menjamin pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan of the record sesuai kesepakatan. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.Pelajari lebih lanjut  
1.  Materi Tentang Pengertian Pers https://brainly.co.id/tugas/21444835-----------------------------Detil jawaban  
Kelas: 8Mapel: PPKNBab: Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek KehidupanKode: 8.9.4  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh georgiafranita dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 May 19