Ada hukum tertulis dan tidakntertulis , penggolongan hukum ini berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari AnnisaPalupi6339 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ada hukum tertulis dan tidakntertulis , penggolongan hukum ini berdasarkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Hukum Tertulis = Hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.

Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata

2.Hukum Tidak Tertulis = Hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.

Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

SEMOGA TERBANTU ;)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh randimaulana47 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Nov 22