Berikut ini adalah pertanyaan dari NurulMthmainah1920 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal "18 B UUD 1945"
Penjelasan:
Pernyataan diatas merupakan pernyataan
dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B UUD 1945. Pasal tersebut
Pernyataan diatas merupakan pernyataan menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati hak tradisional dan perkembangan masyarakat.
Pembahasan:
Pemerintah Indonesia memiliki basis aturan yg bertenaga buat merealisasikan
proteksi sosial terhadap rakyat aturan istinorma. Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengakui & menghormati kesatuan-kesatuan rakyat aturan istinorma dan hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hayati & sinkron menggunakan perkembangan rakyat & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yg diatur pada undang-undang. Frase diatur pada undang-undang menampakan bahwa wujud pengakuan & penghormatan terhadap rakyat aturan istinorma & hak-hak tradisionalnya. itu dilakukan bukan menggunakan
undang-undang baru. Artinya,
pengaturannya nir mensyaratkan adanya
satu undang-undang spesifik mengenai
pengakuan tersebut, melainkan dilakukan berdasarkan undang-undang yg telah terdapat. Hampir seluruh undang-undang yg mengatur tanah & kekayaan alam sudah
mengatur pengakuan & penghormatan
terhadap eksistensi & hak-hak rakyat aturan istinorma
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 1 Angka (33) menyatakan Masyarakat Hukum Adat merupakan Sekelompok orang yg secara turun-temurun bermukim pada
daerah geografis eksklusif pada Negara
Kesatuan Republik Indonesia lantaran adanya ikatan dalam berdari usul leluhur, interaksi yg bertenaga menggunakan tanah, daerah, asal daya alam, mempunyai
pranata pemerintahan istinorma, & tatanan aturan istinorma pada daerah adatnya sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, telah terdapat beberapa regulasi terkait Masyarakat Hukum Adat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan No. 8 tahun 2018 mengenai Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat pada Pemanfaatan Ruang pada Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No 14 mengenai 2018 mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dirko560 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 12 Jul 22