Sebutkan 3 landasan hukum berkembangnya agama dan kepercayaan diindonesia!.

Berikut ini adalah pertanyaan dari faisal1613 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan 3 landasan hukum berkembangnya agama dan kepercayaan diindonesia!.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Agama dan sistem kepercayaan memiliki tempat tersendiri dalam konstitusi negara Indonesia. Hal ini termaktub misalnya dalam falsafah negara yaitu pancasila sila pertama dan UUD '45 pasal 29 UUD 1945.

Ketentuan pasal tersebut mendalilkan, bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada ayat (1), sedangkan pada ayat (2) negara memberikan penjaminan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Apabila dikaji secara a contrario, pada dasarnya negara tidak membatasi setiap warganya untuk memilih agama apapun dengan kepercayaan apapun. Di Indonesia terdapat berbagai macam agama, seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, dll.

Agama dan Kepecayaan di Indonesia dilindungi oleh konstitusi. Di Indonesia Agama dijelaskan dalam UUD berupa pasal-pasal berikut ini:

1.Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

2. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, bahwa "Negara menjamin agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk

3. Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM"), bahwa "Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun."

4. Pasal 22 UU HAM, bahwa

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

SEMOGA MEMBANTU MU

SEKIAN DAN SEMANGAT BELAJAR

(◍•ᴗ•◍)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh InggarYunita dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 Aug 22