Sebutkan simbol-simbol negara menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2009 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Cosmic9089 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan simbol-simbol negara menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2009 dan Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada.... Setiap orang dilarang.... ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain. Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. UU24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan Penjelasan Atas UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035 oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 9 Juli 2009 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.

UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan pernah diperkarakan dengan hasil bertentangan dengan UUD 1945 menurut Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh igedesatriaadinata dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Jun 22