3. Bagaimana proses pengadaan tanah, dan jelaskan bagaimana kondisi pengadaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Bagaimana proses pengadaan tanah, dan jelaskan bagaimana kondisi pengadaan tanah diIndonesia pada saat orde baru dan pada saat orde reformasi, jelaskan dan berikan contohnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Proses Pengadaan Tanah saat reformasi yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Penyerahan Hasil. Sedangkan saat orde baru yaitu hanya ada pelaksanaan dan penyerahan hasil tanpa adanya perencanaan dan persiapan.

Pembahasan:

Pengadaan tanah merupakan cara untuk memeroleh tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Pasal 18 Undang- Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa “untuk kepentingan umum, termasuk juga untuk kepentingan bangsa dan negara dan kepentingan bersama dari rakyat, hak atas tanah bisa dicabut, dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan sesuai dengan cara yang diatur dengan Undang- undang.”

Ketentuan tersebut menjadi dasar penjabaran pengaturan pengadaan tanah dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 1 angka 2 undang- undang tersebut mengatur bahwa “ Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan tahapan- tahapan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan berikut:

  • Perencanaan;

Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

  • Persiapan;

Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan; pendataan awal lokasi rencana pembangunan; Konsultasi Publik rencana pembangunan.

  • Pelaksanaan

Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan.

  • Penyerahan hasil

Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah: pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan; dan/ atau pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang sertifikat tanah pada yomemimo.com/tugas/4312311

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh debyharfiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Sep 22