Kebebasan untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari nandadhira8732 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kebebasan untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk tingkat pada legistrasi parlemen merupakan pengertian dari.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kebebasan negara untuk ikut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan negara untuk terikat pada legislasi parlemen (wakil rakyat) merupakan definisi dari Freies Ermessen. Sistem pemerintahan itu lahir dari gagasan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat atau gagasan ini disebut gagasan negara hukum material atau welfare state.

Pembahasan

Freies ermessen atau disebut juga discretionary power atau asa diskresi merupakan pemberian kewenangan kepada negara untuk mengatur administrasi negara itu sendiri berbasis pada inisiatif sendiri. Pada dasarnya pemberian kewenangan ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi negara, tetapi ke depannya asa ini justru menjadi permasalahan karena disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok saja.

Berikut beberapa unsur dari asas diskresiataufreies ermessen ketika diterapkan di negara hukum:

  1. Berupa aktivitas yang dilakukan oleh lembaga administrasi negara.
  2. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan tugas pelayanan umum.
  3. Pelaksanaannya memungkinkan diperbolehkan oleh hukum.
  4. Tindakan yang dilakukan berdasar pada inisiatif sendiri badan.
  5. Untuk penyelesaian permasalahan yang datang tiba-tiba.
  6. Pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan dipandang baik secara moral (norma yang berlaku).

Pelajari lebih lanjut

______________

Detail jawaban

Kelas    : X
Mapel  : PPKN
Bab      : 5 - Sistem Politik di Indonesia
Kode    : 10.9.5

#SolusiBrainlyCommunity

Kebebasan negara untuk ikut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan negara untuk terikat pada legislasi parlemen (wakil rakyat) merupakan definisi dari Freies Ermessen. Sistem pemerintahan itu lahir dari gagasan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat atau gagasan ini disebut gagasan negara hukum material atau welfare state.PembahasanFreies ermessen atau disebut juga discretionary power atau asa diskresi merupakan pemberian kewenangan kepada negara untuk mengatur administrasi negara itu sendiri berbasis pada inisiatif sendiri. Pada dasarnya pemberian kewenangan ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi negara, tetapi ke depannya asa ini justru menjadi permasalahan karena disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok saja.Berikut beberapa unsur dari asas diskresi atau freies ermessen ketika diterapkan di negara hukum:Berupa aktivitas yang dilakukan oleh lembaga administrasi negara.Tujuan utamanya adalah untuk melakukan tugas pelayanan umum.Pelaksanaannya memungkinkan diperbolehkan oleh hukum.Tindakan yang dilakukan berdasar pada inisiatif sendiri badan.Untuk penyelesaian permasalahan yang datang tiba-tiba.Pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan dipandang baik secara moral (norma yang berlaku).Pelajari lebih lanjutMateri tentang ciri-ciri negara dengan sistem demokrasi:https://brainly.co.id/tugas/15831837Materi tentang tiga bentuk negara yang berupa welfare state, legal state, dan political state:https://brainly.co.id/tugas/18780991Materi tentang batasan kemerdekaan bertindak pejabat negara dalam mengeluarkan keputusan (fries ermessen) lainnya:https://brainly.co.id/tugas/29552018 ______________Detail jawabanKelas    : XMapel  : PPKNBab      : 5 - Sistem Politik di IndonesiaKode    : 10.9.5#SolusiBrainlyCommunity

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RoyAlChemi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Feb 23