Apakah dasar hukum dari negara Indonesia adalah kesatuan? :)​

Berikut ini adalah pertanyaan dari tanjungatd7 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah dasar hukum dari negara Indonesia adalah kesatuan?

:)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bebypeny dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Jun 22