jelaskan alasan bangsa indonesia mengganti uud

Berikut ini adalah pertanyaan dari Tinooooo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan alasan bangsa indonesia mengganti uud

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi:
Konstitusi
Kata kunci:
UUDS 1950, Konstitusi RIS


Saya akan menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:

 

JawabanPendek:

 

Alasan bangsaindonesia mengganti Undang-undang Dasar:

1. PergantianUUD 1945 ke Konstitusi RIS: sebagai hasil Konferensi MejaBundar yang mengakui kemerdekaan Indonesia namun dalam bentuk negara federal

2. PergantianKonstitusi RIS ke UUDS 1950: sebagai akibat pembubaran RIS dankembalinya bentuk negara ke negara kesatuan

3. PergantianUUDS 1950 ke UUD 1945: sebagai akibat Dekrit Presiden 1959sebagai akibat kegagalan Konstitaunte dan upaya mengakhiri ketidakstablian masaDemokrasi Liberal

 

Jawaban Panjang:

Negara Indonesia telah mengalami pergantian Undang-undang Dasar sebanyaktiga kali, yaitu:

 

1. PergantianUUD 1945 ke Konstitusi RIS:

 

Pergantian initerjadi pada 27 Desember 1949, yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesiadalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Pergantian ini sebagai akibatdari Konfrensi Meja Bundar, antara Belanda dan Indonesia, di Den Haag.

 

Dalam perjanjianini Belanda bersedia mengakui kedaulatan Indonesia, namun Indonesia harusmerubah bentuk negara menjadi negara federal, dan menjadi bagian dari RISberserta negara-negara federal bentukan Belanda, seperti Negara IndonesiaTimur, Dayak Besar dan Negara Pasundan.

 

Akibat perubahanbentuk negara, maka konstitusi pun perlu dirubah menjadi Konstitusi RepublikIndonesia Serikat Konstitusi ini berlaku hingga diubahnya kembali bentuk negarafederal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, seiringdengan pembubaran diri negara-negara federal.

 

2.Pergantian Konstitusi RIS ke UUDS 1950:

 

Undang-UndangDasar Sementara Republik Indonesia, atau UUDS 1950, adalah konstitusi yangberlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hinggadikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959.

 

UUDS 1950ditetapkan menjadi dasar negara pada tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.,seiring dengan pembubaran-pembubaran negara federal yang sebelumnya menyusunRIS.

 

Konstitusi inidinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menungguterpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusibaru.

 

3.Pergantian UUDS 1950 ke UUD 1945:

 

Pemilihan Umum1955 berhasil memilih Konstituante sebagai lembaga penyusun konstitusi baru. NamunKonstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut, karenapertentangan antara partai di Konstituante.

 

Terlebih lagi,pada masa Demokrasi Liberal ini, terjadi ketidakstabilan politik denganseringnya pergantian perdana menteri dan kabinet. Karena tidak ada partaiyang dominan di parlemen, dan karena adanya pertentangan antar partai diparlemen, kabinet tidak bisa bertahan lama dan sangat sering terjadi pergantiankabinet.

 

Untuk mengatasikegagalan Konstituante dan mengatasi ketidakstabilan politik, pada tanggal 5Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang memutuskankembali berlakunya UUD 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh diahviolin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 24 Dec 17