Yang berwenang gelar,tanda jasa,dan lain-lain tanda kehormatan negara adalah.

Berikut ini adalah pertanyaan dari nasifa9573 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Yang berwenang gelar,tanda jasa,dan lain-lain tanda kehormatan negara adalah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lyzeriaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Feb 23