Berikut ini adalah pertanyaan dari Ramadhan8202 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
perbatasan buatan.
2. Wilayah Laut di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
(Letak Geografis Wilayah Negara Indonesia) – Letak geografis diartikan sebagai letak suatu wilayah kaitannya dengan wilayah lain di muka bumi. Secara geografis, Indonesia terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Letak geografis Indonesia menempatkan Indonesia di posisi silang, sehingga Indonesia berada pada jalur transportasi perdagangan yang ramai. Bahkan sejak zaman dahulu, perairan Nusantara merupakan perairan yang ramai dilalui kapal-kapal dagang dari India, Eropa, dan Cina. Dampak dari posisi silang ini menyebabkan Indonesia kaya akan keragaman budaya dan suku bangsa.
Selain itu, letak di antara dua benua dan dua samudra memengaruhi kondisi cuaca dan iklim. Benua dan samudra yang memiliki karakteristik iklim yang berlainan, secara periodik memengaruhi keadaan cuaca dan iklim di Indonesia yang terletak di garis khatulistiwa.
D. CARA MEMPEROLEH WILAYAH
1. Hukum Internasional
Menurut hukum internasional suatu negara dapat memperoleh wilayah daratan menggunakan cara-cara:
a. AKRESI.
Penambahan wilayah yang disebabkan oleh proses alamiah. Misalnya terbentuknya pulau yang disebabkan oleh endapan lumpur muara sungai; mengeringnya bagian sungai disebabkan oleh terjadinya perubahan aliran sungai; terbentuknya pulau baru disebabkan oleh letusan gunung berapi.
b. CESSI.
Penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui perjanjian perdamaian untuk mengakhiri perang, atau dengan cara-cara yang berbeda, misalnya pembelian Alaska pada tahun 1816 oleh AS dari Rusia, atau ketika Denmark menjual beberapa daerahnya di West Indies kepada AS pada tahun 1916. Contoh lain adalah Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
c. OKKUPASI.
Okupasi merupakan penegakan kedaulatan atas wilayah yang tidak berada di bawah penguasaan negara manapun, baik wilayah yang baru ditemukan, ataupun yang ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya. Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh negara dan bukan oleh orang perorangan, secara efektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan negara. Hal itu harus ditunjukkan misalnya dengan suatu tindakan simbolis yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap wilayah tersebut, misalnya dengan pemancangan bendera atau pembacaan proklamasi. Penemuan saja tidak cukup kuat untuk menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki dampak sebagai suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut mempunyai arti yuridis, harus dilengkapi dengan penguasaan secara efektif untuk suatu jangka waktu tertentu.
Dalam Eastern Greenland Case, Permanent Court of International Justice menetapkan bahwa agar okupasi berjalan secara efektif, mensyaratkan dua unsur di pihak negara yang melakukan okupasi:
1. Suatu kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat,
2. Melaksanakan atau menunjukkan kedaulatan secara pantas.
Unsur kehendak merupakan masalah kesimpulan dari semua yang fakta, meskipun kadang-kadang kehendak tersebut dapat secara formal ditegaskan dalam pengumuman resmi kepada negara-negara lain yang berkepentingan. Syarat kedua yang menyebutkan bahwa pelaksanaan dan dipertunjukkannya kedaulatan dapat dipenuhi dengan bukti kongkret kepemilikan dan kontrol, atau sesuai dengan sifat kasusnya, suatu asumsi fisik dari kedaulatan dapat dipertunjukkan dengan suatu tindakan yang jelas atau simbolis. Dapat juga dengan langkah-langkah yang berlaku di wilayah yang diklaim, ataupun melalui traktat-traktat dengan negara-negara lain yang mengakui kedaulatan negara penuntut tersebut.
Suatu tindakan okupasi lebih sering mencakup tindakan penemuan di dalam tahap awalnya. Ada dua teori okupasi yang paling dianggap memeiliki arti penting dalam kaitannya mengenai klaim-klaim beberapa negara atas wilayah tak bertuan:
1. Teori Kontinuitas (Continuity), menurut teori ini dimana suatu tindakan okupasi di suatu wilayah tertentu memperluas kedaulatan negara yang melakukan okupasi sejauh diperlukan untuk menjamin keamanan atau pengembangan wilayah terkait.
2. Teori Kontiguitas (Contiguity), menurut teori ini kedaulatan negara yang melakukan okupasi tersebut mencakup wilayah-wilayah yang berbatasan yang secara geografis berhubungan dengan wilayah terkait.
Penjelasan:
Selamat baca sampai habis:^
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DivenXz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 15 Feb 23