Hukum perjanjian internasional merupakan hukum yang mengikat bagi negara-negara yg

Berikut ini adalah pertanyaan dari arif4929 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum perjanjian internasional merupakan hukum yang mengikat bagi negara-negara yg melakukan perjanjian internasional. Negara tidak dapat menjadikan hukum nasionalnya sebagai alasan untuk tidak dapat menjalankan kewajiban perjanjian internasional. Pernyataan tersebut ditegaskan dalam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengganggap bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadnnaaiill dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Sep 22