Berikut ini adalah pertanyaan dari iputudikhapratama pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
isi kata pengantar,pengertian,isi, kesimpulan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Kesadaran berkonstitusi setiap warga negara merupakan sesuatu yang
diidam-idamkan oleh negara manapun, namun hal itu tidak mudah, karena sadar
atau taat pada konstitusi merupakan sebuah pembatasan kebebasan yang dimiliki
oleh tiap-tiap individu sebagai warga negara. Karena itu, apakah negara tersebut
menganut komunisme, liberalisme ataupun Pancasila, kesadaran berkonstitusi
akan tetap menjadi problem dan tantangan suatu negara.
Kesadaran berkonstitusi menjadi unsur penting dalam mewujutkan
masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Pernyataan tersebut senada dengan
yang ada dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, mengenai fungsi negara
Indonesia:
untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia serta untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia.
Kesadaran berkonstitusi semakin dibutuhkan di era demokrasi seperti saat
ini. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menjamin hak individu
sebagai bagian hak asasi manusia (HAM), namun dalam pelaksanaanya terkadang
kurang memperhatikan kepentingan orang lain. Keadaan tersebut jika dibiarkan
akan terjadi kekacauan antar individu maupun antar kelompok yang memilikkepentingan yang sama, sehingga hal tersebut akan mengganggu ketertiban dan
jalannya pemerintahan suatu negara. Konstitusi sebagai hukum dasar negara
sangat dibutuhkan untuk mengendalikan keadaan apabila terjadi kekacauan dalam
suatu negara, karena konstitusi merupakan pedoman dalam menjalankan negara.
Pedoman berupa konstitusi, dibentuk dan disusun berdasarkan kesepakatan dari
seluruh warganegara berdasarkan asas perwakilan, yaitu melaui wakil rakyat yang
berada di lembaga legeslatif, sehingga tidak ada alasan bagi warganegara untuk
tidak taat terhadap konstitusi. Konstitusi juga sebagai wujud kesepakatan antara
pemerintah dengan warganegara, sehingga jika masing-masing pihak mematuhi
kesepakatan tersebut akan tercipta ketertiban hukum.
Berdasarkan uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa kesadaran
berkonstitusi sangat diperlukan oleh tiap-tiap negara di seluruh dunia. Kesadaran
berkonstitusi yang dimiliki tiap-tiap warga negara akan mendorong ketaatan
hukum yang telah disepakati antara pemerintah dengan warga negara, dengan
ketaatan terhadap hukum, akan tercipta kesadaran berkonstitusi, sehingga dengan
kesadaran berkonstitusi yang dimiliki tiap warga negara, dapat terwujud
masyarakat tertib dan bertanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokus
kan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultur, bahasa,
usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Sebagai
mata pelajaran, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki visi dan misi yang
menjadi pedoman. Adapun visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan ialah menanamkan komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa, dan
bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
guna memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan ialah menghindarkan Indonesia dari sistem pemerintahan otoriter yang memasung
hak-hak warga negara untuk menjalankan prisip-prinsip demokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (BSNP, 2006:155).
dengan memperhatikan visi dan misi tersebut diharapkan Pendidikan Kewarga
negaraan mampu menciptakan warga negara yang memiliki kepribadian dan
berkarakter sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Selaras dengan visi dan misi tersebut di atas, Pendidikan Kewarganegaraan
pada hakikatnya dimaksudkan untuk membentuk warga negara yang baik dan
bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara
Pancasila. Berdasarkan Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi,
dalam lampiranya dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada
siswa sekolah ialah sebagai berikut:
1. Agar peserta didik memiliki kemampuan berfikir kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lainya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi (BSNP, 2006:155-156).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh meilanylany194 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 29 Jan 23