Peraturan Perundangan Yang menyatakan Bahwa Setiap Warga Negara Di Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadsyahiqalbani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peraturan Perundangan Yang menyatakan Bahwa Setiap Warga Negara Di Indonesia Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan Adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh V4NR03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Jun 22