kebebasan memilih pekerjaan diatur dalam UUD 1945 pasal a.26A b.26E c.28A d.28E

Berikut ini adalah pertanyaan dari rinysandy11 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kebebasan memilih pekerjaan diatur dalam UUD 1945 pasal
a.26A
b.26E
c.28A
d.28E

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2)

Penjelasan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh biawakmakankoi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 25 Feb 23