Bagaimanakah hak-hak atas tanah sebelum dan setelah UUPA disahkan!.

Berikut ini adalah pertanyaan dari pakguru9204 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimanakah hak-hak atas tanah sebelum dan setelah UUPA disahkan!.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 23 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.

Penjelasan:

Pasal 32 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.

semoga membantu dan jadikan jawaban yang terbaik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh garasiphoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Jan 23