Bagaimanakah bunyi pasal 24 ayat (2) uud 1945 sebagai dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari ArendyFebrianto8891 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimanakah bunyi pasal 24 ayat (2) uud 1945 sebagai dasar hukum lembaga peradilan di indonesia?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bunyi pasal 24 ayat(2) UUD 1945 adalah

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan:

Semoga Membantu:3

don't forget to follow ig: @raf_.2008

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Xdf54 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Sep 22