Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

Berikut ini adalah pertanyaan dari amar94731 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara , diatur dalam pasal ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi " setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara "

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh liaelvita230 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Jun 22