Berapa lama seseorang yang bukan WNI Harus di tinggal mengajukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahyabbas21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berapa lama seseorang yang bukan WNI Harus di tinggal mengajukan diri sebagai WNI.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. .

3.Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Penjelasan:

Paling singkat 5 tahun kalo tinggal di indonesia,,,atau kalo ada keluar negeri abistu balik lagi ke indo paling singkat 10 tahun. sesuai dengan syarat no 2

Semoga membantu

sehat selalu ^^

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Arishanti268 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 Jan 23