Berikut ini adalah pertanyaan dari dipanegara2784 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pak x menggunakan bendera negara sebagai bidang promosi produk kulinernya, tindakan pak x telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. sanksi hukum yang akan diterima pak x berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan bunyi Pasal 236, pak x akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Penjelasan:
Bunyi Pasal 236
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V."
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang :
Alasan tidak boleh mencoret bendera pada yomemimo.com/tugas/16038450
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 13 Jun 22