6. Dalam pembentukan peraturan perundang- undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,

Berikut ini adalah pertanyaan dari arkaarnerangi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

6. Dalam pembentukan peraturan perundang- undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk mem-berikan masukan dalam pembentukan. Adalah makna dari asas dalam pembentukan peraturan perundangan yaitu asas....A. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
B. kejelasan rumusan
C. kejelasan tujuan
D. keterbukaan

7. Pernyataan: 1) Pengayoman
2) Kemanusiaan
3) Perbedaan
4) Bhinneka Tunggal Ika
5) kedaerahab
6) Keadilan
7) Ketertiban dan kepastian ukum Menurut pasal 6 Undang-Undang no 12 tahun 2011, dalam pembuatan materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas seperti dalam pernyataan di atas, yaitu nomor....
A. (1), (2), (3), (4), (5)
B. (1), (2), (4), (6).(7)
C. (2), (4), (5),(6),(7)
D. (3), (4), (5),(6). (7)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

6. D. keterbukaan

7. B. (1),(2),(4),(6),(7)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh janewaruwu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Feb 23