Bisakah seorang Warga Negara indonesia Pindah kewarganegaraan ? ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bisakah seorang Warga Negara indonesia Pindah kewarganegaraan ? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

bisa tapi ada beberapa macam syaratnya

Penjelasan:

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Sementara, pindah kewarganegaraan dengan membuat permohonan kehilangan status WNI dan diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Kemenkumham yang juga akan disetujui oleh Menkumham.

Permohonan tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

- Nama lengkap

- Tempat dan tanggal lahir

- Alamat tempat tinggal

- Pekerjaan

- Jenis kelamin

- Status perkawinan pemohon

- Alasan permohonan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tanamtanamubi31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 May 22