apa pendapat pemerintah tentang perpu?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dutdut293121 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa pendapat pemerintah tentang perpu?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kriteria “Kegentingan yang Memaksa” dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (Perpu) seharusnya diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, agar terwujud suatu mekanisme kontrol yang lebih baik dalam pembentukan Perpu. Namun sampai saat ini, baik di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No.12 Tahun 2011), maupun Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpres No.87 Tahun 2014), yang menyebutkan tentang kewajiban Presiden menetapkan Perpu yang didasarkan pada hal ihwal Kegentingan yang Memaksa, tidak memuat parameter yang jelas mengenai Kegentingan yang Memaksa tersebut.

Belum ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kriteria Kegentingan yang Memaksa yang baik bagi Presiden menetapkan Perpu maupun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima/menolak pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) penetapan Perpu, berdampak pada rentannya Presiden dan DPR memanfaatkan Perpu sebagai alat kepentingan politik semata. Dominasi kepentingan politik terhadap kepentingan publik akan membawa negara pada kekuasaan absolut (tirani) yang menjurus kepada mereka. Penindasan yang berlebihan terhadap hak dan kebebasan masyarakat berarti telah terbentuk dalam pola despotisme [1] yang pada akhirnya mengakibatkan perpecahan dan tindakan brutal masyarakat atau anarkisme sosial oleh akibat kesewenang-wenangan penguasa. [2]

Kasus Perpu No. 1 Tahun 2014 ini, menunjukkan bahwa perpu dibentuk hanya demi menyelamatkan citra Presiden SBY yang terdesak oleh kritik dari berbagai kalangan. Padahal, proses pembentukan undang-undang harus melalui pertimbangan yang matang, analisis yang menyeluruh, baik dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Naskah Akademik seharusnya dapat menganalisis dampak sosial politik yang akan terjadi, kemudian pada tahapan penyusunan dan pembahasan, partisipasi publik dapat menunjukkan lebih awal tentang bagaimana tanggapan masyarakat (positif atau negatif), namun undang-undang tersebut tetap telah ditetapkan dan dampak yang tidak diharapkan terjadi, maka Perpu dianggap sebagai solusi.

Dengan latar belakang sebagaimana dijelaskan di atas, maka penelitian ini akan merumuskan bagaimana kewenangan presiden dalam pembentukan Perpu dan bagaimana kriteria Kegentingan yang digunakan sebagai tolak ukur presiden dalam mengambil keputusan untuk membentuk Perpu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh novianggraini112003 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 21 Jan 23