kebiasaan ketatanegaraansebagaipelengkap dalam Undang-Undang Dasar19. kebiasaandisebut juga dengana. adatb. konvensic.

Berikut ini adalah pertanyaan dari namanyaihsan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kebiasaan ketatanegaraansebagai
pelengkap dalam Undang-Undang Dasar
19. kebiasaan
disebut juga dengan
a. adat
b. konvensi
c. peraturan
d. konstitusi
****​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban: b.konvensi

Penjelasan:

kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam undang undang dasar sering disebut KONVENSI.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh m423584 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Feb 23