d. bermalas-malasan ataupun stasiun? 8. Apa kewajibanmu sebagai pengguna fasilitas

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahayuerna128 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

D. bermalas-malasan ataupun stasiun? 8. Apa kewajibanmu sebagai pengguna fasilitas di tempat umum seperti bandara Sebutkan hak sebagai pengguna fasilitas di tempat umum seperti bandara ataupun 10. Buyung memiliki kegemaran menggambar. Ia pernah memenangkan perlombaan lomba menggambar. Buyung juga suka menggambar di meja dan tembok sekolah. terminal! Bagaimana sikapmu jika mengetahui sikap Buyung tersebut? 9. elajar dan mencari tahuTOLONG DONG YANG NO 8 9 10 PLISSS AKU KASIH BINTANG LIMA YANG PERTAMA DAN JAWABANYA BENAR AKU AKN KASIH YANG TERBAIK YA​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Kewajiban sebagai pengguna fasilitas umum adalah menjaga fasilitas dengan baik.
  • Sikap Buyung merupakan sikap yang tidak terpuji, seharusnya Buyung memiliki kewajiban untuk menjaga tempat umum dengan baik dan tidak menggambar di fasilitas umum.

Pembahasan:

Warga negara adalah warga dari suatu negara yang secara resmi telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya warga negara memiliki kartu identitas nasional, contohnya di negara kita yaitu negara Indonesia seluruh warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun bisa membuat dan harus mempunyai kartu identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk).  Dalam suatu negara tidak seluruhnya warga negara asli, tetapi pasti ada warga negara asing yang berdiam di negara tersebut untuk kepentingannya masing-masing. Warga negara asing tersebut tidak bisa memiliki kartu identitas seperti negara yang didiaminya saat itu, tetapi kartu identitasnya sesuai dengan negara asalnya. Ketika warga dari suatu negara berdiam di negara asing, maka ia harus tunduk dengan segala jenis hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.

• Hak adalah sesuatu yang bisa diterima oleh seseorang setelah ia melakukan apa yang menjadi kewajibannya.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang. Antara hak dan kewajiban ini saling berkaitan, tidak mungkin dipisahkan, karena jika dipisah maka akan timbul ketidakadilan.

Khusus untuk warga negara Indonesia, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, dan hal itu sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 hingga 34.

Pelajari lebih lanjut:

• Materi tentang Keseimbangan hak dan kewajiban yomemimo.com/tugas/33649394

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 Jan 23