Apa perbedaan terlapor, terdakwa, tersangka, terpidana, dan narapidana?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari steveevan987 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa perbedaan terlapor, terdakwa, tersangka, terpidana, dan narapidana?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

2.sedangkan Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana

3.sedangkan Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

4.sedangkan Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

5.sedangkan Narapidana adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di lembaga permasyarakatan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh samudra17829 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Dec 22