Menurutmu apakah berita bohong (HOAX) atau ujaran Kebencian di media

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwilesmana52 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurutmu apakah berita bohong (HOAX) atau ujaran Kebencian di media social termasuk kebebasan dalam demokrasi?Tolong Bantu jawab

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Penjelasan:

maaf kalo salah dan semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gitaannisagian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Jan 23