Berikut ini adalah pertanyaan dari SintaFaiha3824 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pendapat saya mengenai mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum adalah karena Ketetapan MPR tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. Ketetapan MPR hanyalah sebuah keputusan yang dihasilkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai lembaga tertinggi negara. Ketetapan MPR tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang atau peraturan lainnya yang berlaku secara umum dan mengikat seluruh masyarakat. Oleh karena itu, dalam hierarki sumber hukum, Ketetapan MPR tidak memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang dan peraturan lainnya. Meskipun demikian, Ketetapan MPR masih dapat dijadikan sebagai acuan atau pedoman dalam proses penyusunan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang lebih spesifik.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh puriputri2809 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 17 Jan 23