Berikut ini adalah pertanyaan dari meisa348 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah membuat sebuah keputusan bahwa beliau telah memutuskan gugatan dan memberikan biaya perkara sebesar Rp. 246.000,- kepada Penggugat. Kuasa Hukum Penggugat mengupayakan akan melakukan hukum kasasi, karena putusan majelis hakim yang telah menolak gugatan tidak adil. Ketika SK telah ditterbitkan ternyata tidak memenuhi azaz keterbukaan, karena masyarakat tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi dan konsultasi.
PEMBAHASAN
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah membuat sebuah keputusan bahwa beliau telah memutuskan gugatan dan memberikan biaya perkara sebesar Rp. 246.000,- kepada Penggugat. Kuasa Hukum Penggugat mengupayakan akan melakukan hukum kasasi, karena putusan majelis hakim yang telah menolak gugatan tidak adil. Ketika SK telah ditterbitkan ternyata tidak memenuhi asas keterbukaan, karena masyarakat tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi dan konsultasi. Pembangunan PLTU Batang sebenarnya telah dilarang sejak lama oleh masyarakat sekitar, karena membuat ribuan nelayan terganggu dengan tangkapannya akibat limbah yang dihasilkan. Banyak sekali masyarakat yang tidak setuju dengan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, karena masyarakatlah yang menerima imbas dari pembangunan PLTU Batang, namun pihak tergugat tidak mau mengakuinya sehingga membuat warga sangat marah.
pelajari lebih lanjut
pelajari lebih lanjut mengenai pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang : yomemimo.com/tugas/51172832?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly & #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 18 Aug 22