Sebutkan tugas dan wewenang DPR!

Berikut ini adalah pertanyaan dari KUJO pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan tugas dan wewenang DPR!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tugas dan wewenang adalah sesuai fungsinya pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 pasal 20A, yaitu

  1. Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden  (fungsi legislasi)
  2. Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang  (fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden (fungsi pengawasan)

Pembahasan

Sedangkan tugas dan wewenang DPR diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, adalah

Wewenang DPR adalah

  1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
  3. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
  4. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
  6. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  7. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
  8. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
  9. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  10. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
  11. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  12. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  13. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;  
  14. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

Tugas DPR adalah

  1. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
  2. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
  3. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
  5. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
  6. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
  7. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  8. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Pelajari lebih lanjut

Dasar hukum MPR, tugas dan wewenangnya, dapat dilihat di: yomemimo.com/tugas/11319069

----------------------------

Detil jawaban

Kelas: VIII

Mapel: PKKn

Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Keidupan Bernegara (bab 2)

Kode: 8.9.2

Kata kunci: tugas DPR, wewenang DPR. UUD NRI 1945 pasal 20A, UUD RI Nomor 17 Tahun 2014, fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gumantinr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 Dec 14