Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental, … a.

Berikut ini adalah pertanyaan dari widya4734 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental, …a. hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
b. tidak dapat diubah oleh siapapun dalam keadaan apapun.
c. dapat dicabut apabila terbukti bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
d. tidak dapat dilakukan perubahan oleh lembaga legislatif​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b.)tidak dapat diubah oleh siapapun dalam keadaan apapun

Penjelasan:

dikarenakan pembukaan uud terdapat tujuan negara dll maka tidak dapat diubah jika diubah maka sama dengan membubarkan negara

semoga membantu jadikan yang terbaik ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abiputroa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Jun 22