Berikut ini adalah pertanyaan dari Nisaa7805 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Titik pertalian sekunderatau biasa disebut TPS adalahtitik tautyang menentukanhukum mana yang harus diberlakukan. Manfaat dalam hukum perdata internasional yaitu sebagai penentu keadaan yang berhubungan dengan hukum perdata internasional.
Pembahasan :
Titik pertalian sekunder (TPS) ialah titik taut yang menentukan hukum mana yang harus diberlakukan.
Titik pertalian primer merupakan titik taut pembeda yang menentukan bahwa peristiwa hukum yang terjadi bukan perdata biasa tetapi terhubung dengan Hukum Perdata Internasional (HPI).
Titik pertalian primer yang pertama di bidang HAG adalah golongan rakyat yang menentukan status dari para pihak, para subyek hukum.
Pentingnya TPS dalam HPI diantaranya adalah sebagai berikut :
- Memperhatikan Asas hukum kebendaan lex Rei Sitae (tempat letaknya benda)
- Tempat dimana diadakan perbuatan hukum (Lex Loci Actus)
- Tempat diadakannya perjanjian (Lex Loci Contractus)
- Tempat dilaksanakannya perjanjian (lec luci solution, lex loci executionis)
- Tempat terjadinya perbuatan melanggar hukum (Lex Luci Deliecti commissie)
- Maksud dari para pihak yang diwujudkan dalam pihan hukum (choice of Law)
- Tempat diajukannya proses perkara
Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai kerjasama antara hukum perdata internasional dan hukum internasional publik, pada:
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 03 Aug 22